Airfast Kembali Diizinkan Terbang

1173
Airfast diizinkan terbang kembali setelah pemalsuan flight approval.

Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika, Papua, menyambut baik Kementerian Perhubungan Udara yang kembali mengizinkan pesawat Airfast Indonesia melakukan penerbangan ke Timika.

Kemenhub sudah mengeluarkan izin kepada pesawat Airfast untuk terbang kembali ke Timika sejak Senin lalu. Hal ini tentu merupakan berita baik bagi pengguna jasa Airfast.

Berdasarkan informasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Mimika, Jumat lalu, Kemenhub telah menerbitkan dan menandatangani Flight Approval Airfast Indonesia AOC 121 untuk kembali melakukan penerbangan ke Timika.

Penerbangan Airfast dari dan ke Timika itu khusus untuk mengangkut penumpang karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya.

Sebelumnya, izin penerbangan pesawat Airfast MD-82 sempat dihentikan sementara sejak 26 Januari 2016. Hal ini lantaran diduga memalsukan beberapa surat izin persetujuan terbang atau flight approval.

Tidak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga melaporkan Airfast Indonesia ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Selama pesawat Airfast tidak beroperasi, PT Airfast terpaksa mencarter pesawat Sriwijaya Air.

Baca juga:  Pesawat NASA Sukses Mendarat di Planet Ceres
Previous articleIni, Pesawat Mewah Terbaru Milik Sultan Johor Malaysia
Next articleGelar Pesta Bujang di Pesawat, Ryanair Mendarat Darurat