Ada Oknum Petugas yang Pungli, Begini Cara Melaporkannya Agar Ditangani!

129

Anda pernah dipungli oleh oknum petugas, untuk segala urusan? Jangan diam saja. Segera saja laporkan keTim Gabungan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Tim dari UKP4 pun sudah membuat mekanisme penanganan pengaduan.

Seperti dikutip dari akun twitter resmi UKP4 @LAPOR1708, Masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan mengadu dengan mengirim SMS ke 1708. UKP4 juga sudah membuat program ‘Berantas Pungli di Sekitar Kita‘ yang segera menindaklanjuti laporan.


Begini contoh urutan pelaporan ke UKP4 bila dikenakan pungli:

1. Ada oknum petugas menarik biaya di luar ketentuan yang berlaku saat kamu sedang mengurus izin usaha atau administrasi kependudukan. Apa yang kamu lakukan?

2. Lapor. Sekarang kamu tidak perlu bingung, informasikan kapan dan di mana kamu mengurus dokumen tersebut serta nama/jabatan/ciri-ciri oknum petugas. Sampaikan masalah tersebut ke website lapor.ukp.go.id, SMS ke 1708 atau mobile apps di android/BlackBerry.

3. Verifikasi laporan. Kami akan verifikasi laporanmu. Pastikan laporanmu disampaikan secara kronologis, jelas, dan lengkap guna memudahkan tindak lanjut.

4. Disposisi Tindak Lanjut Laporan. Laporanmu akan diteruskan secara cepat dan tepat ke instansi terkait untuk mendapatkan respons dan tindak lanjut agar substansi permasalahan dapat dituntaskan. Kamu juga dapat berinteraksi langsung dengan instansi pemerintah.

5. Laporan Selesai. Pelaku dihukum, pungli diberantas. Masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang prima dari pemerintah.

Baca juga:  Hindari 6 Hal yang Akan Membuat Anda Dikeluarkan dari Pesawat
Previous article5 Tempat Ini Membuat Anda Seperti Berada di Eropa
Next articleGak Cuma di Yogyakarta, 4 Tempat Ini Juga Penghasil Batik Khas Indonesia