Kementerian Perhubungan meminta agar tidak terjadi monopoli maskapai penerbangan di bandara umum Indonesia. Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) untuk mengelola Bandara Halim Perdanakusuma.
“Tidak boleh ada monopoli bandara, semua harus adil. Slot penerbangan juga harus adil,” tegas Direktur Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, Kamis (10/3).
Agus mengatakan, semua Badan Usaha Bandar Udara harus adil dalam menerapkan pembagian slot penerbangan di suatu bandara dan tidak berpihak pada satu maskapai tertentu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memastikan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II dalam hal sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Dengan penolakan PK ini, maka Lion Air Group melalui PT ATS akan menjadi pengelola Bandara Halim.
Namun, untuk menghindari monopoli maskapai penerbangan terhadap bandara di Indonesia, Kemenhub memutuskan AP II tetap sebagai pengelola Bandara Halim Perdanakusuma. Hal ini juga lantaran rekam jejak AP II dibidang kebandarudaraan yang telah puluhan tahun.
“Aturannya itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara,” jelas Agus.